Faqs
Informasi mengenai Dana Pensiun PGI.
Frequently Asked Questions
Berikut informasi yang dapat membantu Anda memahami Dana Pensiun PGI.
Dana Iuran Peserta selama ini diinvestasikan di beberapa bagian, seperti deposito, saham, obligasi, reksadana, sukuk, SUN, dan lainnya.
Iuran/dana dikembangkan dengan menginvestasikannya di beberapa jenis/instrumen investasi yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya deposito, obligasi pemerintah (SBN), obligasi korporasi, saham dan KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset).
Dalam kegiatan investasi dapat memperoleh keuntungan dan juga kerugian (Risiko Investasi). Sesuai dengan Program Pensiun Iuran Pasti, maka risiko investasi yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta mengingat kekayaan Dana Pensiun adalah milik seluruh peserta. Demikian pula sebaliknya apabila terjadi keuntungan, maka keuntungan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh peserta secara proporsional sesuai besarnya dana masing-masing.
Saldo hak manfaat pensiun dapat dilihat melalui website www.dapenpgi.com dengan cara login, memasukan Nomor Peserta Anda dan Password yang sudah disediakan.
Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah menerima Surat Keputusan pemberhentian sebagai pegawai dapat mengajukan permohonan pembayaran hak manfaat pensiun kepada DPPGI (Dapen PGI) dengan mengisi form sesuai jenis manfaat. Pengajuan form dilampiri dokumen yang diperlukan seperti fotocopy SK Pemberhentian, KTP, KK, NPWP, Cover buku tabungan, sedangkan bagi ahli waris juga melampirkan Surat kematian, surat keterangan waris, surat nikah dan surat kuasa ahli waris.
Ketika Peserta berhenti bekerja yg dibuktikan dengan Surat Pemberhentian Kerja yang dikeluarkan oleh tempat Peserta bekerja dan Peserta sudah mencapai usia pensiun normal atau memasuki usia pensiun dipercepat.
Kartu peserta diterbitkan sebagai informasi nomor peserta, dimana dengan nomor ini, peserta dapat log-in pada website dana pensiun dan melihat saldo hak manfaat pensiun setiap saat. Kartu peserta juga berfungsi sebagai bukti bahwa pegawai tersebut telah terdaftar sebagai peserta dana pensiun, dengan demikian peserta terikat untuk memenuhi kewajibannya serta berhak atas manfaat pensiun pada saat pensiun.
Dana pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun merupakan akumulasi iuran peserta ditambah iuran perusahaan dan hasil pengembangan selama masa kepesertaan. Hasil pengembangan adalah hasil Usaha bersih ditambah Pendapatan Yang Belum Direalisir (PYBD) sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta; dikenal ada 2 jenis Program Pensiun yaitu :
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Anda sebagai Peserta, akan membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan), yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun.
Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Ada 2 (dua) jenis Dana Pensiun yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).